Sunday 28 February 2016

Bonus



picture by flickr.com
Pada beberapa perusahaan, selain memberikan upah sebagai kewajiban yang harus dibayar, untuk lebih memotivasi para pekerjanya dalam meningkatkan produkstivitas dalam bekerja, perusahaan juga memberikan insentif berupa bonus. Dengan adanya bonus, diharapkan para pekerja akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang berdampak pada peningkatan output dan keuntungan perusahaan.

Secara perundang-undangan, tidak ada satupun undang-undang terutama undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur secara khusus tentang bonus. Namun, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990, tentang Pengelompokan Upah dijelaskan bahwa bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa jenis insentif yang dikategorikan sebagai bonus yaitu:

Bonus Retensi
Bonus Retensi adalah pembayaran insentif yang digunakan untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan. Biasanya karyawan diminta untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan mereka akan tetap bekerja untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya suatu tugas atau proyek tertentu agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.

Bonus Tahunan
Bonus Tahunan adalah sebuah pembayaran kompensasi variabel, biasanya dalam bentuk uang tunai, yang diberikan kepada karyawan jika kinerja tahunan perusahaan melebihi target keuangan dan non-keuangan yang ditentukan. Ukuran bonus umumnya dinyatakan sebagai persentase dari gaji pokok dan mungkin memiliki minimum yang dijamin dan maksimum tertentu

Bonus Akhir Tahun
Bonus Akhir Tahun adalah adalah pembayaran yang terkadang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun ketika karyawan dan/atau perusahaan berkinerja sangat baik.

Tanteim
Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan, yang baru dapat diberikan bila perusahaan memperoleh laba bersih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi Dan Tantiem disebutkan bahwa, Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.
Antara perusahaan satu dengan yang lain, memiliki cara yang berbeda-beda dalam memberikan bonus. Bonus ada yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha.  Dalam hal seperti ini, kesepakatan pemberian bonus akan dituangkan dalam perjanjian kerja atau perjanjian bersama atau perjanjian kerja bersama. Dalam kesepakatan itu, diatur mengenai syarat-syarat diberikannya bonus, besaran, serta kriteria karyawan yang mendapat dan tidak mendapat bonus dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Ada juga perusahaan yang menerapkan bonus sebagai otoritas penuh pengusaha. Dalam hal ini, bonus diberikan bukan lagi berdasarkan untung atau rugi perusahaan, tercapai atau tidaknya target perusahaan, berprestasi atau tidaknya pekerja, melainkan ada atau tidaknya jiwa sosial dalam diri pengusaha.
Memang bukanlah suatu pelanggaran jika pengusaha pengusaha tidak memberikan bonus. Kecuali, seperti sudah dijelaskan diatas, jika bonus merupakan kesepakatan dan dituangkan dalam perjanjian kerja atau perjanjian bersama atau perjanjian kerja bersama, maka jika pengusaha menyalahi kesepakatan tersebut, itu merupakan suatu pelanggaran dan pengusaha dapat dituntut secara hukum.

Sumber : 
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990, tentang Pengelompokan Upah