picture by flickr.com |
Secara perundang-undangan, tidak ada satupun
undang-undang terutama undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur secara
khusus tentang bonus. Namun, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.
SE-07/MEN/1990, tentang Pengelompokan Upah dijelaskan bahwa bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang
diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja
menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau
karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan
kesepakatan.
Dalam
pelaksanaannya, ada beberapa jenis insentif yang dikategorikan sebagai bonus
yaitu:
Bonus Retensi
Bonus Retensi adalah pembayaran insentif yang digunakan
untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan. Biasanya karyawan diminta
untuk menandatangani perjanjian yang menyatakan mereka akan tetap bekerja untuk
jangka waktu tertentu atau sampai selesainya suatu tugas atau proyek tertentu
agar memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus.
Bonus Tahunan
Bonus Tahunan adalah sebuah pembayaran kompensasi
variabel, biasanya dalam bentuk uang tunai, yang diberikan kepada karyawan jika
kinerja tahunan perusahaan melebihi target keuangan dan non-keuangan yang
ditentukan. Ukuran bonus umumnya dinyatakan sebagai persentase dari gaji pokok
dan mungkin memiliki minimum yang dijamin dan maksimum tertentu
Bonus Akhir Tahun
Bonus Akhir Tahun adalah adalah pembayaran yang terkadang
diberikan kepada karyawan pada akhir tahun ketika karyawan dan/atau perusahaan
berkinerja sangat baik.
Tanteim
Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang
dihadiahkan kepada karyawan, yang baru dapat diberikan bila perusahaan
memperoleh laba bersih sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat (1) UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.44/1992 Tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa
Produksi Dan Tantiem disebutkan bahwa, Tantiem merupakan bagian keuntungan yang
diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada
suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak.
Antara perusahaan satu dengan yang lain, memiliki cara
yang berbeda-beda dalam memberikan bonus. Bonus ada yang diberikan berdasarkan
kesepakatan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha. Dalam hal seperti ini, kesepakatan pemberian
bonus akan dituangkan dalam perjanjian kerja atau perjanjian bersama atau
perjanjian kerja bersama. Dalam kesepakatan itu, diatur mengenai syarat-syarat
diberikannya bonus, besaran, serta kriteria karyawan yang mendapat dan tidak
mendapat bonus dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan.
Ada juga perusahaan yang menerapkan bonus sebagai
otoritas penuh pengusaha. Dalam hal ini, bonus diberikan bukan lagi berdasarkan
untung atau rugi perusahaan, tercapai atau tidaknya target perusahaan,
berprestasi atau tidaknya pekerja, melainkan ada atau tidaknya jiwa sosial dalam diri pengusaha.
Memang bukanlah suatu pelanggaran jika pengusaha pengusaha
tidak memberikan bonus. Kecuali, seperti sudah dijelaskan diatas, jika bonus
merupakan kesepakatan dan dituangkan dalam perjanjian kerja atau perjanjian
bersama atau perjanjian kerja bersama, maka jika pengusaha menyalahi kesepakatan
tersebut, itu merupakan suatu pelanggaran dan pengusaha dapat dituntut secara
hukum.
Sumber :
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.
SE-07/MEN/1990, tentang Pengelompokan Upah