Tuesday 16 February 2016

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan Hubungan Industrial & Tingkat Kasasi)

picture by flickr.com


Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
  • di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
  • di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
  • di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
  • di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali jika undang-undang mengatur secara khusus.
Pengadilan Hubungan Industrial berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap ibu kota propinsi yang daerah hukumnya meliputi propinsi yang bersangkutan.
Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang beperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi jika nilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,00 .
Proses pemeriksaan perkara perselisihan di Pengadilan Hubungan Industri, dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Dengan Acara Biasa dan Pemeriksaan Dengan Acara Cepat.
Adapun proses Pengadilan Dengan Acara Biasa adalah sebagai berikut :
  • Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim, maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama. 
  • Pemanggilan para pihak secara sah untuk menghadiri pengadilan Sidang, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Sidang dilakukan secara terbuka, kecuali majelis hakim menetapkan lain. Artinya, memungkinkan siding dilakukan secara tertutup. Kalaupun dilakukan secara terbuka hanya saat pembacaan putusan saja. 
  2. Jika salah satu pihak atau para pihak tidak dapat menghadiri sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, Ketua Majelis Hakim menetapkan hari sidang berikutnya, yang ditetapkan paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak hari penundaan. 
  3. Penundaan sidang karena ketidakhadiran salah satu atau para pihak diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali penundaan. 
  4. Dalam hal penggugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut sebagaimana tidak datang menghadap Pengadilan pada sidang penundaan terakhir, maka gugatannya dianggap gugur, akan tetapi penggugat berhak mengajukan gugatannya sekali lagi. 
  5. Jika tergugat atau kuasa hukumnya yang sah setelah dipanggil secara patut
    tidak datang menghadap Pengadilan padasidang penundaan terakhir, maka Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutus perselisihan tanpa dihadiri tergugat.
  • Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa pekerja/buruh yang bersangkutan. 
  • Putusan sela dapat dijatuhkan pada hari persidangan pertama, atau hari persidangan kedua. 
  • Jika selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial. 
  • Putusan Sela tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.
Sedangkan proses Pengadilan Dengan Cara Cepat adalah sebagai berikut :
  • Pemeriksaan dengan cara cepat dapat dilakukan jika terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. 
  • Dikabulkan atau tidaknya permohonan Pemeriksaan Dengan Cara Cepat, ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan. 
  • Dalam hal permohonan pemeriksaan cepat dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan, menentukan Majelis Hakim, hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan. 
  • Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja.
Dalam Pengadilan Hubungan Industrial, keputusan diambil oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan empat hal, yaitu : 
  • Hukum 
  • Perjanjian yang ada 
  • Kebiasaan 
  • Keadilan 
Syarat lainnya agar keputusan ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat  yaitu keputusan harus dibacakan dalam siding yang terbuka untuk umum.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial  juga harus memuat :
  • kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; 
  • nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang berselisih; 
  • ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/ tergugat yang jelas; 
  • pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa; 
  • alasan hukum yang menjadi dasar putusan; 
  • amar putusan tentang sengketa; 
  • hari, tanggal putusan, nama Hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
Tidak dipenuhinya hal tersebut diatas, menyebabkan batalnya putusan pengadilan.
Ketentuan Waktu dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial adalah sebagai berikut :
  • Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak siding pertama.
  • Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan Majelis Hakim dibacakan, harus sudah menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang.
  • Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan ditandatangani, Panitera Muda harus sudah menerbitkan salinan putusan.
  • Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah salinan putusan diterbitkan harus sudah mengirimkan salinan putusan kepada para pihak.
Pengadilan Tingkat kasasi
Perselisihan Hubungan Hubungan Industrial setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial  masih dapat dilanjutkan melalui upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, hanya perselisihan hak dan perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) saja yang dapat dilanjutkan upaya hukumnya ke tingkat kasasi. Sementara untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan, putusan Pengadilan Hubungan Industrial bersifat final.
 Adapun proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :
  •  permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja : bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim; bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
  • Salah satu pihak atau para pihak yang hendak mengajukan permohonan kasasi harus menyampaikan secara tertulis melalui Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
  • Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi harus sudah menyampaikan berkas perkara kepada Ketua Mahkamah Agung. 
  • Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi.


Sumber :
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial