Sunday 7 February 2016

Peraturan Perusahaan


picture by flickr.com
Dalam sebuah perusahaan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerjadan pengusaha, serta kewenangan dan kewajiban pengusaha, guna memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama yakni memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mengatur syarat-syarat, maka perlu dibuat suatu aturan yang mengikat yang dibuat secara tertulis dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan perusahaan.  Aturan ini disebut Peraturan Perusahaan (PP).

Yang menjadi dasar hukum Peraturan Perusahaan (PP) adalah :
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108-115 ;dan 
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa :

Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disingkat PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan”.  

Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha,  hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan dan  hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan paling sedikit 10 orang, wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang tapi tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP), maka ancamannya adalah denda paling sedikit Rp 5,000,000.00 dan paling banyak Rp 50,000,000.00. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai  tindak pidana pelanggaran. 

Ketentuan yang ada dalam Peraturan perusahaan (PP) tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Jika Peraturan Perusahaan (PP) mengatur kembali materi-materi yang diatur dalam undang-undang, maka harus lebih baik atau minimal sama dengan ketentuan undang-undang.

Berbeda dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disusun oleh perusahaan dan Serikat pekerja/Serikat Buruh, Peraturan perusahaan (PP) disusun oleh dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun, walaupun demikian dalam penyusunan peraturan perusahaan tetap mempertimbangkan saran serta pertimbangan dari pekerja/buruh di perusahaan tersebut, Meskipun demikian jika terjadi perbedaan pendapat dan pikiran antara perusahaan dan pekerja/buruh, saran serta pertimbangan tersebut tidak dapat diperselisihkan.

Naskah Peraturan Perusahaan yang sudah selesai dibuat oleh perushaan, diserahkan kepada wakil pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan saran dan pertimbangan. Jika wakil pekerka atau serikat pekerja/serikat buruh telah memberikan saran dan pertimbangan, maka perusahaan harus memperhatikan pertimbangan tersebut. Tapi, jika dalam 7 (tujuh)  hari semenjak naskah diberikan tidak ada saran dan pertimbangan, maka perusahaan dapat mengajukan pengesahan PP disertai bukti berupa surat permintaan saran dan pertimbangan dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Tahapan selanjutnya, yaitu melakukan pengajuan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP). Permohonan pengesahan dilengkapi dengan:
  • naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan
  • bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
Pengesahan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dapat dilakukan oleh :
  • Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
  • Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
  • Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
Jika permohonan pengesahan PP telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud diatas mengesahkan PP dengan menerbitkan surat keputusan.
Peraturan perusahaan Diperpanjang setiap 2 tahun sekali. Dalam hal di perusahaan sedang dilakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka Peraturan Perusahaan (PP) diperpanjang untuk paling lama 1 tahun.

Daftar Pustaka :
 
  • Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108-115 ;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.