picture by flickr.com |
Yang menjadi dasar hukum Peraturan Perusahaan (PP) adalah
:
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108-115 ;dan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Dalam
Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 28 Tahun
2014 Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan bahwa :
“Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disingkat PP adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja dan tata tertib perusahaan”.
Peraturan
Perusahaan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat
kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan
dan hal-hal yang merupakan pengaturan
lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
Setiap
perusahaan yang mempekerjakan karyawan paling sedikit 10 orang, wajib memiliki
Peraturan Perusahaan (PP). Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang
tapi tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP), maka ancamannya adalah denda
paling sedikit Rp 5,000,000.00 dan paling banyak Rp 50,000,000.00. Tindakan
tersebut dikategorikan sebagai tindak
pidana pelanggaran.
Ketentuan yang
ada dalam Peraturan perusahaan (PP) tidak boleh bertentangan dengan
Undang-undang. Jika Peraturan Perusahaan (PP) mengatur kembali materi-materi yang
diatur dalam undang-undang, maka harus lebih baik atau minimal sama dengan
ketentuan undang-undang.
Berbeda dengan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disusun oleh perusahaan dan Serikat
pekerja/Serikat Buruh, Peraturan perusahaan (PP) disusun oleh dan menjadi
tanggung jawab perusahaan. Namun, walaupun demikian dalam penyusunan peraturan
perusahaan tetap mempertimbangkan saran serta pertimbangan dari pekerja/buruh
di perusahaan tersebut, Meskipun demikian jika terjadi perbedaan pendapat dan
pikiran antara perusahaan dan pekerja/buruh, saran serta pertimbangan tersebut
tidak dapat diperselisihkan.
Naskah
Peraturan Perusahaan yang sudah selesai dibuat oleh perushaan, diserahkan
kepada wakil pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan saran
dan pertimbangan. Jika wakil pekerka atau serikat pekerja/serikat buruh telah
memberikan saran dan pertimbangan, maka perusahaan harus memperhatikan
pertimbangan tersebut. Tapi, jika dalam 7 (tujuh) hari semenjak naskah diberikan tidak ada
saran dan pertimbangan, maka perusahaan dapat mengajukan
pengesahan PP disertai bukti berupa surat permintaan saran dan pertimbangan
dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Tahapan
selanjutnya, yaitu melakukan pengajuan permohonan pengesahan Peraturan
Perusahaan (PP). Permohonan pengesahan dilengkapi dengan:
- naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha; dan
- bukti telah dimintakan saran dan pertimbangan dari serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh.
Pengesahan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dapat dilakukan oleh :
- Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
- Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
Jika permohonan pengesahan PP telah memenuhi persyaratan, pejabat
sebagaimana dimaksud diatas mengesahkan PP dengan menerbitkan surat keputusan.
Peraturan perusahaan Diperpanjang setiap 2 tahun sekali. Dalam hal
di perusahaan sedang dilakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka
Peraturan Perusahaan (PP) diperpanjang untuk paling lama 1 tahun.
Daftar Pustaka :
- Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 108-115 ;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.