Monday 15 February 2016

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Konsiliasi & Arbitrase)

picture by flickr.com

Penyelesaian Perselisihan Melalui Jalur Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar di setiap instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Penyelesaian perselisihan oleh konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak. Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan dipilih dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya surat permohonan konsiliasi, konsiliator harus melakukan penelitian tentang duduk perkara yang diperselisihkan dan pada hari kerja kedelapan harus melakukan sidang konsiliasi.
Dalam hal konsiliasi yang dilakukan mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih membuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator, serta mendaftarkan perjanjian tersebut ke pengadilan hubungan industri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Jika konsiliasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan dari para pihak yang berselisih, maka konsiliator membuat anjuran tertulis yang harus sudah disampaikan kepada para pihak paling lambat 10 hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama dilakukan. Anjuran tertulis ini isinya berupa saran-saran dari konsiliator kepada para pihak terkait hal yang diperselisihkan dan sifatnya tidak berkekuatan hukum tetap. Para pihak yang berselisih harus memberikan jawaban secara tertulis menerima atau menolak anjuran tersebut. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya, maka dianggap menolak anjuran tersebut. Jika salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran tertulis, maka slah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilah hubungan indusri. Pengajuan ugatan ke pengadilan hubungan industri  dilakukan oleh salah satu pihak yang berselisih.
Dalam hal para pihak menerima anjuran tertulis, maka 3 hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, pihak konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak yang berselisi membuat perjanjian bersama, untuk kemudian didaftarkan ke pengadilan hubungan industri.

Penyelesaian Perselisihan Melalui Jalur Arbitrase
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih. Kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian arbitrase. Dalam hal para pihak telah menandatangani surat perjanjian arbitrase, para pihak berhak memilih arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri. Para pihak yang berselisih dapat menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal sebanyak-banyaknya 3 orang. Dalam hal para pihak sepakat untuk menunjuk arbiter tunggal, maka para pihak harus sudah mencapai kesepakatan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja tentang nama arbiter dimaksud. Dalam hal para pihak sepakat untuk menunjuk beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal, masingmasing pihak berhak memilih seorang arbiter dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja, sedangkan arbiter ketiga ditentukan oleh para arbiter yang ditunjuk dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja untuk diangkat sebagai Ketua Majelis Arbitrase. Penunjukan arbiter dilakukan secara tertulis.
Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbitrer. Pemeriksaan atas perselisihan harus dimulai dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbitrer. Atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian
perselisihan hubungan industrial 1 kali perpanjangan selambat-lambatnya 14  hari kerja.
Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain.
Apabila pada hari sidang para pihak yang berselisih atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil secara patut, maka arbiter atau majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian penunjukan arbiter dan tugas arbiter atau majelis arbiter dianggap selesai. Apabila pada hari sidang pertama dan sidang-sidang selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir walaupun untuk itu telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran salah satu pihak atau kuasanya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter. Akta Perdamaian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
 Apabila upaya perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase. Dalam persidangan arbitrase para pihak diberi kesempatan untuk menjelaskan secara tertulis maupun lisan pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbiter. Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh arbiter atau majelis arbiter. Putusan sidang arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang   berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum. Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap. Putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Putusan harus dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Dalam hal putusan arbitrase dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan. Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan dalam waktu selambat-lambatnya hari kerja setelah permohonan didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dengan tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase. Terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya  hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  • surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;
  • setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
  • putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan;
  • putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau
  • putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal permohonan dikabulkan, Mahkamah Agung menetapkan akibat dari pembatalan baik seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.Mahkamah Agung memutuskan permohonan pembatalan selambat-lambatnya hari kerja terhitung sejak menerima permohonan pembatalan.
Arbiter atau majelis arbiter tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbiter, kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.

Sumber :
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial