Penyelesaian
Perselisihan Melalui Jalur Konsiliasi
Penyelesaian
perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar di
setiap instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Penyelesaian
perselisihan oleh konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan
permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan
disepakati oleh para pihak. Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang
akan dipilih dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan
diumumkan pada kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat.
Selambat-lambatnya
7 hari sejak diterimanya surat permohonan konsiliasi, konsiliator harus
melakukan penelitian tentang duduk perkara yang diperselisihkan dan pada hari
kerja kedelapan harus melakukan sidang konsiliasi.
Dalam hal
konsiliasi yang dilakukan mencapai kata sepakat, maka para pihak yang
berselisih membuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan
disaksikan oleh konsiliator, serta mendaftarkan perjanjian tersebut ke
pengadilan hubungan industri untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Jika
konsiliasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan dari para pihak yang
berselisih, maka konsiliator membuat anjuran tertulis yang harus sudah
disampaikan kepada para pihak paling lambat 10 hari kerja sejak sidang konsiliasi
pertama dilakukan. Anjuran tertulis ini isinya berupa saran-saran dari
konsiliator kepada para pihak terkait hal yang diperselisihkan dan sifatnya
tidak berkekuatan hukum tetap. Para pihak yang berselisih harus memberikan
jawaban secara tertulis menerima atau menolak anjuran tersebut. Pihak yang
tidak memberikan pendapatnya, maka dianggap menolak anjuran tersebut. Jika
salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran tertulis, maka slah satu pihak
atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke pengadilah
hubungan indusri. Pengajuan ugatan ke pengadilan hubungan industri
dilakukan oleh salah satu pihak yang berselisih.
Dalam hal
para pihak menerima anjuran tertulis, maka 3 hari kerja sejak anjuran tertulis
disetujui, pihak konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak yang
berselisi membuat perjanjian bersama, untuk kemudian didaftarkan ke pengadilan
hubungan industri.
Penyelesaian
Perselisihan Melalui Jalur Arbitrase
Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah
diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter
dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih. Kesepakatan para
pihak yang berselisih dinyatakan secara tertulis dalam surat perjanjian
arbitrase. Dalam hal para pihak telah menandatangani surat perjanjian
arbitrase, para pihak berhak memilih arbiter dari daftar arbiter yang
ditetapkan oleh Menteri. Para pihak yang berselisih dapat menunjuk arbiter
tunggal atau beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal sebanyak-banyaknya 3
orang. Dalam hal para pihak sepakat untuk menunjuk arbiter tunggal, maka para
pihak harus sudah mencapai kesepakatan dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari
kerja tentang nama arbiter dimaksud. Dalam hal para pihak sepakat untuk
menunjuk beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal, masingmasing pihak
berhak memilih seorang arbiter dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja,
sedangkan arbiter ketiga ditentukan oleh para arbiter yang ditunjuk dalam waktu
selambat-lambatnya 7 hari kerja untuk diangkat sebagai Ketua Majelis Arbitrase.
Penunjukan arbiter dilakukan secara tertulis.
Arbiter
wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu
selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian
penunjukan arbitrer. Pemeriksaan atas perselisihan harus dimulai dalam waktu
selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian
penunjukan arbitrer. Atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk
memperpanjang jangka waktu penyelesaian
perselisihan hubungan industrial 1 kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 hari kerja.
Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain.
Apabila pada hari sidang para pihak yang berselisih atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil secara patut, maka arbiter atau majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian penunjukan arbiter dan tugas arbiter atau majelis arbiter dianggap selesai. Apabila pada hari sidang pertama dan sidang-sidang selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir walaupun untuk itu telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran salah satu pihak atau kuasanya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter. Akta Perdamaian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
perselisihan hubungan industrial 1 kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 hari kerja.
Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain.
Apabila pada hari sidang para pihak yang berselisih atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir, walaupun telah dipanggil secara patut, maka arbiter atau majelis arbiter dapat membatalkan perjanjian penunjukan arbiter dan tugas arbiter atau majelis arbiter dianggap selesai. Apabila pada hari sidang pertama dan sidang-sidang selanjutnya salah satu pihak atau kuasanya tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir walaupun untuk itu telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbiter dapat memeriksa perkara dan menjatuhkan putusannya tanpa kehadiran salah satu pihak atau kuasanya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter. Akta Perdamaian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Apabila
upaya perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang
arbitrase. Dalam persidangan arbitrase para pihak diberi kesempatan untuk
menjelaskan secara tertulis maupun lisan pendirian masing-masing serta
mengajukan bukti yang dianggap perlu untuk menguatkan pendiriannya dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh arbiter atau majelis arbiter. Terhadap kegiatan dalam pemeriksaan dan sidang
arbitrase dibuat berita acara pemeriksaan oleh arbiter atau majelis arbiter.
Putusan sidang arbitrase ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, perjanjian, kebiasaan, keadilan dan kepentingan umum.
Putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang
berselisih dan merupakan putusan yang bersifat akhir dan tetap. Putusan
arbitrase didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial Putusan harus
dilaksanakan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Dalam hal putusan arbitrase
dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan
permohonan fiat eksekusi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa
putusan itu harus dijalankan, agar putusan diperintahkan untuk dijalankan.
Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan dalam waktu
selambat-lambatnya hari kerja setelah permohonan didaftarkan pada Panitera
Pengadilan Negeri setempat dengan tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari
putusan arbitrase. Terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat
mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu
selambat-lambatnya hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter,
apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;
- setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
- putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan;
- putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau
- putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal
permohonan dikabulkan, Mahkamah Agung menetapkan akibat dari pembatalan baik
seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase.Mahkamah Agung memutuskan permohonan
pembatalan selambat-lambatnya hari kerja terhitung sejak menerima permohonan
pembatalan.
Arbiter
atau majelis arbiter tidak dapat dikenakan tanggung jawab hukum apapun atas
segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung untuk
menjalankan fungsinya sebagai arbiter atau majelis arbiter, kecuali dapat
dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.
Sumber :
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial