picture by flickr.com |
Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/ buruh baik
diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya. Terkait dengan kelahiran serikat buruh,
muncul berbagai teori yang dibangun berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut
diantaranya,
Teori Kemakmuran Umum
Kebanyakan anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik
bagi serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh
serikat buruh merupakan sumber tenaga beli yang mendorong dan memperkuat
pertumbuhan ekonomi. Tuntutan jaminan sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat
buruh dipandang sebagai suatu tuntutan yang akan memberi manfaat bagi mereka
yang berada di luar serikat buruh. Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan
kecaman bahwa serikat buruh bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah
tinggi cenderung menaikkan inflasi. Terhadap kecaman ini, serikat buruh
membantah dengan menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan produktivitas.
Produktivitas yang tinggi akan menurunkan biaya produksi. Maka tuntutan
kenaikan upah tidak akan menimbulkan inflasi tetapi sebaliknya menurunkan
harga-harga barang.
Teori Labour Marketing
Menurut teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan
oleh kekuatan dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh
menganggap dirinya sebagai economic agent di pasar-pasar tenaga kerja.
Apabila persediaan tenaga kerja lebih besar daripada permintaan akan tenaga
kerja, harga tenaga kerja menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus
diadakan keseimbangan.
Teori Produktivitas
Menurut teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka
produktivitas yang lebih tinggi harus memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.
Teori Bargainning
Menurut teori bargainning modern, baik karyawan maupun majikan memasuki
pasar tenaga kerja tanpa harga permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada
batas harga permintaan/penawaran tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas
harga tersebut, tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargainning kedua
belah pihak. Buruh individual yang berkekuatan lemah harus menerima tingkat
upah yang terendah. Sebaliknya, serikat buruh dapat menggunakan kekuatan
ekonominya yang lebih besar untuk menuntut tingkat upah yang lebih tinggi
Oposisi Loyal terhadap Manajemen
Teori ini tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat
buruh membantu majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi teori
ini menganjurkan serikat buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.
Perkembangan Tanggung Jawab dan
Wewenang Serikat Buruh
Kehadiran serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan
serikat buruh yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili anggotanya dan
melaksanakan persetujuan yang telah dicapai dengan pihak terkait. Untuk dapat
melakukan tindakan yang efektif, serikat buruh harus bertindak tegas mengenai
hak dan kewajiban anggotanya. Melihat perkembangan teori perburuhan maka ada
beberapa cara yang ditempuh oleh serikat buruh dalam meraih pengakuan dari
majikan mereka. Diantaranya adalah dengan melakukan protes secara teorganisir.
Selain itu serikat buruh juga melakukan kontrol disiplin di internal mereka.
Perkembangan tanggung
jawab dan wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi atas tiga
yakni Union Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal
Control and Diciplene.
1. Union
Security
Anti Union Shop
Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan
kerja kepada anggota serikat buruh.
Open Shop
Majikan masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh.
Majikan langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
Exclusive Bargainning Agent
Serikat buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh
bertanggung jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut kondisi bagi
semua karyawan, termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota serikat buruh.
Preferential Shop
Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
Maintenance of Membership
Semua karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal
tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu persetujuan kerja.
Agency Shop
Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak
menjadi anggota serikat buruh.
Union Shop
Semua karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan dapat
mempekerjakan orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi setelah
mereka diterima sebagai karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
Closed Shop
Hanya anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai karyawan.
Check off
Majikan memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk disetorkan ke dalam
kas serikat buruh sebagai iuran buruh.
2. Sarana
Serikat Buruh Menghadapi Majikan
Sarana serikat
buruh menghadapi majikannya diantaranya adalah:
Pemogokan (Strike)
a. Economic
Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan menaikkan upah.
b. Unfair
Labour Practice Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas tindakan sewenang-wenang
perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi karyawan menjadi anggota
serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain sebagainya.
c. Smphathetics Strikes
Tindak pemogokan bukan karena alasan protes terhadap perusahaan sendiri, melainkan
karena dukungan atas aksi mogok buruh di perusahaan lain.
d .General Strike
Tindak pemogokan yang merupakan perluasan dari Sympathetics Strike karena
melibatkan seluruh atau sebagian besar anggota di dalam suatu kelompok atau
wilayah tertentu
e.Outlaw Strike
Tindak pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari serikat buruh selaku
pemegang kuasa kebijakan
f. Flash Strike of Quickie
Tindak pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu dari serikat buruh dan
kadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini termasuk pemogokan
liar
3. Internal
Control and Diciplene
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan hubungan industrial, serikat buruh
memberi kekuasaan kepada para pengurus serikat untuk bertindak terhadap
anggotanya yang menentang pimpinan atau menolak taat pada aturan yang
disertakan dalam perjanjian kerja. Sangsi dapat berupa denda atau pemecatan
keanggotaan. Selain itu antara majikan dan buruh dibuat suatu perjanjian
kolektif. Perjanjian ini memuat kebijakan dan praktek kerja yang telah
disepakati bersama oleh kedua pihak dalam perundingannya. Perundingan ini
biasanya dimulai dengan sebuah penjelasan tentang maksud diadakannya
perjanjian. Dalam perjanjian ini terdapat beberapa klausula yang biasanya pula
disertakan. Meliputi masalah upah dan gaji, jam kerja, jaminan sosial,
pengakuan terhadap serikat buruh, dan lain-lain.
Beberapa
dasar yang dipakai sebagai rujukan kehadiran serikat buruh antara lain,
- Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
- Piagam PBB tentang Hak-hak azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
- UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
- KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
- KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
- KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
- UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
- UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
Sumber :
Suprihanto
John, Hubungan Industrial, BPFE, Yogyakarta, 2002
http://www.scribd.com/doc/24333108/PENGERTIAN-BURUH
Akses
pada tanggal 5 November 2011
http://ppmi-upawafer.wen.ru/page/c.html
Akses
pada tanggal 5 November 2011
http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/hub.industrial_pancasila/bab3-teori_hubungan_industrial.pdf
Akses
pada tanggal 5 November 2011