picture by flickr.com |
Pajak Penghasilan (PPH)
adalah pajak negara yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan
dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPH) 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Adapun yang menjadi objek penghasilan yang dikenakan PPH 21 adalah,
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain sejenis.
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
- Imbalan kepada pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
- Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Besaran PPH 21 dipengaruhi oleh besarnya penghasilan tiap karyawan, komponen upah di tiap
perusahaan yang berbeda-beda dan besarnya penghasilan tiap bulan yang berubah-ubah dikarenakan
tunjangan tidak tetap yang besarannya berbeda-beda di tiap bulan.
Kaitannya dengan PPH 21, ada istilah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu :
pengurangan terhadap penghasilan bruto
orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak
yang menjadi objek pajak penghasilan yang
harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Pada Bulan Juli 2015,
terjadi perubahan pada besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu :
Status
|
Keterangan
|
PTKP Setahun
|
PTKP Sebulan
|
TK/0
|
Sendiri/Belum Kawin
|
36.000.000
|
3.000.000
|
K/0
|
Kawin Anak 0
|
39.000.000
|
3.250.000
|
K/1
|
Kawin Anak 1
|
42.000.000
|
3.500.000
|
K/2
|
Kawin Anak 2
|
45.000.000
|
3.750.000
|
K/3
|
Kawin Anak 3
|
48.000.000
|
4.000.000
|
Sementara besaran tarif pajak Pph 21 masih Tetap sama
yaitu :
Tarif Pajak
|
5% x Rp. 1 - Rp.
50.000.000
|
15% x Rp. 50.000.001 -
Rp. 250.000.000
|
25% x Rp. 250.000.001
- Rp. 500.000.000
|
30% x Rp 500.000.001 -
tak terhingga
|
Pada dasarnya, PPh 21 dihitung
selama satu tahun, namun harus disetor ke kas Negara setiap bulan, sebanyak setahun
dibagi banyaknya bulan pengali.
Sebagai contoh berikut akan disimulasikan besaran PPH 21
seorang karyawan bernama Juned, berstatus menikah dengan anak 2, dengan besaran
upah tiap bulan Rp. 4,100,000, masa penghitungan pajak selama 12 bulan.
Penghitungan PPH21 | ||
Nama Karyawan | ||
Status | ||
Komponen Upah | 1 bulan | Disetahunkan |
Upah | 4,100,000.00 | 49,200,000.00 |
Tunjangan Tidak Tetap (contoh) | 200,000.00 | 2,400,000.00 |
THR (contoh) | 4,100,000.00 | |
Bonus (contoh) | 8,200,000.00 | |
Asuransi/Jamsostek | ||
Jaminan Kecelakaan (0.89% upah) | 36,490.00 | 437,880.00 |
Jaminan Kematian (0.30% upah) | 12,300.00 | 147,600.00 |
Jaminan Kesehatan (4% upah) | 164,000.00 | 1,968,000.00 |
Jaminan Pensiun (2% upah) | 82,000.00 | 984,000.00 |
Penghasilan Bruto/Tahun | ||
Basic Salary | 49,200,000.00 | |
Tunjangan Tidak tetap | 2,400,000.00 | |
Asuransi Pemberi Kerja | 3,537,480.00 | |
Total | 55,137,480.00 | |
THR | 4,100,000.00 | |
Bonus | 8,200,000.00 | |
Total Penghasilan Bruto | 67,437,480.00 | |
Pengurangan | ||
Biaya Jabatan (5% penghasilan bruto) | 3,371,874.00 | |
Iuran Pengsiun | 984,000.00 | |
Total Pengurangan | 3,371,874.00 | |
Penghitungan Pph | ||
Jumlah Penghasilan Netto | 64,065,606.00 | |
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) | 45,000,000.00 | |
PKP (Penghasilan Kena Pajak) | 19,065,606.00 | |
Pph21 Setahun | 953,280.30 | |
Pph 21 Sebulan | 79,440.03 |
Ket
:
Biaya
jabatan = 5% dari penghasilan bruto, max Rp.500,000/bulan atau max Rp.6,000,000/tahun
Penghasilan
Netto = Penghasilan Bruto - Pengurang
PTKP
diseuaikan dengan status karyawan
PKP
= Penghasilan Netto - PTKP
PPH
21 setahun = PKP X Tarif Pajak
PPH
21 sebulan = PPH 21 Setahun/banyaknya bulan pengali