Wednesday 2 March 2016

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21)

picture by flickr.com
Pajak Penghasilan (PPH) adalah pajak negara yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPH) 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Adapun yang menjadi objek penghasilan yang dikenakan PPH 21 adalah,
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. 
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. 
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua dan pembayaran lain sejenis. 
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan. 
  • Imbalan kepada pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan. 
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Besaran PPH 21 dipengaruhi oleh besarnya penghasilan tiap karyawan, komponen upah di tiap perusahaan yang berbeda-beda dan besarnya penghasilan tiap bulan yang berubah-ubah dikarenakan tunjangan tidak tetap yang besarannya berbeda-beda di tiap bulan.
Kaitannya dengan PPH 21, ada istilah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu : 
pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Pada Bulan Juli 2015, terjadi perubahan pada besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu :

Status
  Keterangan
PTKP Setahun
PTKP Sebulan
TK/0
Sendiri/Belum Kawin
36.000.000
3.000.000
K/0
Kawin Anak 0
39.000.000
3.250.000
K/1
Kawin Anak 1
42.000.000
3.500.000
K/2
Kawin Anak 2
45.000.000
3.750.000
K/3
Kawin Anak 3
48.000.000
4.000.000

Sementara besaran tarif pajak Pph 21 masih Tetap sama yaitu :

Tarif Pajak
5%   x Rp. 1 - Rp. 50.000.000
15% x Rp. 50.000.001 - Rp. 250.000.000
25% x Rp. 250.000.001 - Rp. 500.000.000
30% x Rp 500.000.001 - tak terhingga

Pada dasarnya, PPh 21 dihitung selama satu tahun, namun harus disetor ke kas Negara setiap bulan, sebanyak setahun dibagi banyaknya bulan pengali.  
Sebagai contoh berikut akan disimulasikan besaran PPH 21 seorang karyawan bernama Juned, berstatus menikah dengan anak 2, dengan besaran upah tiap bulan Rp. 4,100,000, masa penghitungan pajak selama 12 bulan.

Penghitungan  PPH21

Nama Karyawan

Status




Komponen Upah          1 bulan        Disetahunkan
Upah 4,100,000.00 49,200,000.00
Tunjangan Tidak Tetap (contoh) 200,000.00 2,400,000.00
THR (contoh) 4,100,000.00
Bonus (contoh) 8,200,000.00



Asuransi/Jamsostek

Jaminan Kecelakaan (0.89% upah) 36,490.00 437,880.00
Jaminan Kematian (0.30% upah) 12,300.00 147,600.00
Jaminan Kesehatan (4% upah) 164,000.00 1,968,000.00
Jaminan Pensiun (2% upah) 82,000.00 984,000.00



Penghasilan Bruto/Tahun

Basic Salary 49,200,000.00
Tunjangan Tidak tetap 2,400,000.00
Asuransi Pemberi Kerja 3,537,480.00
Total 55,137,480.00
THR 4,100,000.00
Bonus 8,200,000.00
Total Penghasilan Bruto  67,437,480.00



Pengurangan

Biaya Jabatan (5% penghasilan bruto) 3,371,874.00
Iuran Pengsiun 984,000.00
Total Pengurangan 3,371,874.00



Penghitungan Pph

Jumlah Penghasilan Netto 64,065,606.00
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 45,000,000.00
PKP (Penghasilan Kena Pajak)  19,065,606.00
Pph21 Setahun 953,280.30
Pph 21 Sebulan 79,440.03


Ket :
Biaya jabatan = 5% dari penghasilan bruto, max Rp.500,000/bulan atau max Rp.6,000,000/tahun
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto - Pengurang
PTKP diseuaikan dengan status karyawan
PKP = Penghasilan Netto - PTKP
PPH 21 setahun = PKP X Tarif Pajak
PPH 21 sebulan = PPH 21 Setahun/banyaknya bulan pengali