Dalam Undang-undang 13/2003
tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan juga meliputi hal-hal sebagai berikut ;
- Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
- Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
- Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.K
- Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
- Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam ekonomi suatu negara, tenaga
kerja merupakan unsur yang sangat penting dan menjadi penentu keberhasilan
dalam memajukan perekonomian negara melalui industri-industri dan usaha-usaha
di bernagai bidang. Sumber daya alam, mesin, dan unsur-unsur lainnya tidak akan
bisa berfungsi dan menghasilkan sesuatu tanpa adanya tenaga kerja. Dalam Undang-undang
13 tahun 2003 Tenaga kerja diartikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.
Tenaga kerja dapat dibedakan
berdasarkan batas kerja dan berdasarkan kualitas.
Berdasarkan batas kerja
tenaga kerja dapat dibedakan menjadi,
- Angkatan kerja
Angkatan
kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah
mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif
mencari pekerjaan.
- Bukan angkatan kerja
Bukan
angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya
hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini
adalah:
- anak sekolah dan mahasiswa
- para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan
- para pengangguran sukarela
Sedangkan
berdasarkan kualitas tenaga kerja dapat dibedakan menjadi,
- Tenaga kerja terdidik
Tenaga
kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran
dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.
Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
- Tenaga kerja terlatih
Tenaga
kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang
tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan
latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut.
Contohnya: apoteker,
ahli bedah,
mekanik, dan lain-lain.
- Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga
kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya
mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan
sebagainya
Namun,
tidak semua tenaga kerja adalah pekerja. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sumitro
Djojohadikusumo (1987) bahwa tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan
sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup
bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.
Kesempatan
kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan
tenaga kerja. Agar kesempatan kerja mampu menyerap angkatan kerja yang ada,
maka pertumbuhan angkatan kerja harus diimbangi dengan pertumbuhan investasi
yang mampu menyerap angkatan kerja. Dalam dunia ekonomi, kesempatan kerja
adalah peluang
atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua
orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh
pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing.
Sementara, tenaga kerja yang
sudah mendapatkan pekerjaan disebut sebagai pekerja. Undang-undang 13 tahun
2003 menjelaskan Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam teori klasik,
pekerja/buruh dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
- Pekerja/buruh kerah putih yaitu mereka yang menggunakan otak dalam bekerja; dan
- Pekerja/buruh kasar yaitu mereka yang menggunakan otot dalam bekerja.
Pekerja/buruh kerah putih
maupun pekerja/buruh kasar yang membedakan hanya bagaimana cara mereka bekerja. Tetapi, pada dasarnya keduanya sama-sama bekerja dan mendapatkan upah dari
pemberi kerja.
Siapa itu pemberi kerja?
Dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Pemberi kerja
adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan badan lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
Pengusaha adalah
:
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Perusahaan
adalah :
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Antara pekerja/buruh dan
pemberi kerja terjalin suatu hubungan yang disebut hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan
antara pekerja/buruh dan pemberi kerja baru akan terjadi setelah dibuatnya
perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pemberi kerja, yang mana dalam
perjanjian kerja itu akan disepakati hak, kewajiban dan syarat-syarat kerja
pekerja/buruh dan pemberi kerja (pengusaha).
Sumber :