Tuesday 1 December 2015

Ketenagakerjaan : Introduction


Dalam Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan juga meliputi hal-hal sebagai berikut ;

  • Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
  • Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
  • Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.K
  • Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
  • Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam ekonomi suatu negara, tenaga kerja merupakan unsur yang sangat penting dan menjadi penentu keberhasilan dalam memajukan perekonomian negara melalui industri-industri dan usaha-usaha di bernagai bidang. Sumber daya alam, mesin, dan unsur-unsur lainnya tidak akan bisa berfungsi dan menghasilkan sesuatu tanpa adanya tenaga kerja. Dalam Undang-undang 13 tahun 2003 Tenaga kerja diartikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tenaga kerja dapat dibedakan berdasarkan batas kerja dan berdasarkan kualitas.
Berdasarkan batas kerja tenaga kerja dapat dibedakan menjadi,
  • Angkatan kerja
Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
  • Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah:
  1. anak sekolah dan mahasiswa
  2. para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan
  3. para pengangguran sukarela
Sedangkan berdasarkan kualitas tenaga kerja dapat dibedakan menjadi,
  • Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.
  • Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya
Namun, tidak semua tenaga kerja adalah pekerja. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Sumitro Djojohadikusumo (1987) bahwa tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.
Kesempatan kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Agar kesempatan kerja mampu menyerap angkatan kerja yang ada, maka pertumbuhan angkatan kerja harus diimbangi dengan pertumbuhan investasi yang mampu menyerap angkatan kerja. Dalam dunia ekonomi, kesempatan kerja adalah peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing.
Sementara, tenaga kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan disebut sebagai pekerja. Undang-undang 13 tahun 2003 menjelaskan Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam teori klasik, pekerja/buruh dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
  • Pekerja/buruh kerah putih yaitu mereka yang menggunakan otak dalam bekerja; dan
  • Pekerja/buruh kasar yaitu mereka yang menggunakan otot dalam bekerja.
Pekerja/buruh kerah putih maupun pekerja/buruh kasar yang membedakan hanya bagaimana cara mereka bekerja.  Tetapi, pada dasarnya keduanya sama-sama bekerja dan mendapatkan upah dari pemberi kerja.
Siapa itu pemberi kerja?
Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha adalah :
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Perusahaan adalah :
  • setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  • usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Antara pekerja/buruh dan pemberi kerja terjalin suatu hubungan yang disebut hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan antara pekerja/buruh dan pemberi kerja baru akan terjadi setelah dibuatnya perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan pemberi kerja, yang mana dalam perjanjian kerja itu akan disepakati hak, kewajiban dan syarat-syarat kerja pekerja/buruh dan pemberi kerja (pengusaha).