Monday 30 November 2015

Hubungan Industrial : Introduction



Hubungan Industrial berawal dari adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yang ditandai dengan disepakatinya perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, yang didalamnya terdapat pengaturan hak dan kewajiban, ketentuan mengenai waktu pengangkatan, masa percobaaan, jabatan, gaji (upah), fasilitas, tanggung jawab, uraian tugas, dan penempatan kerja, dll. 

Di tingkat perusahaan, pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama dalam kegiatan Hubungan Industrial. Dalam Hubungan Industrial, baik pihak perusahaan maupun pekerja mempunyai hak yang sama dan sah untuk melindungi hal-hal yang dianggap sebagai kepentingannya masing-masing pihak juga untuk mengamankan tujuan-tujuan mereka, termasuk didalamnya hak untuk melakukan tekanan melalui kekuatan  bila dianggap perlu.
Kaitannya antara hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, sering menimbulkan perselisihan yang berdampak bukan hanya mengganggu kegiatan operasional perusahaan tetapi juga mengganggu aktivitas umum. Banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya perselisihan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha. Kebanyakan perselisihan yang terjadi dikarenakan isu kesejahteraan pekerja.
Di satu sisi, pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama, yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahan, tetapi di sisi lain hubungan antar keduanya juga mempunyai potensi konflik, terutama apabila berkaitan dengan perbedaan persepsi antara hak dan kepentingan masing-masing pihak
untuk itu diperlukan suatu proses mediasi yang bertujuan agar dapat meredam terjadinya perselisihan tersebut. Proses mediasi inilah yang kemudian disebut sebagai Hubungan Industrial. Kegiatan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di dalam sebuah Perusahaan bisa dikatakan lebih dari sekedar hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi perusahaan itu sendiri. Perkembangan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial merupakan cerminan adanya perubahan-perubahan dalam sifat dasar kerja di dalam suatu masyarakat (baik dalam arti ekonomi maupun sosial) dan adanya perbedaan pandangan mengenai peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan.
Kegiatan Hubungan Industrial meliputi sekumpulan fenomena, baik di luar maupun di dalam tempat kerja yang berkaitan dengan penetapan dan pengaturan hubungan ketenagakerjaan. Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejraan, hubungan industrial diartikan sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari pengertian diatas, jelas bahwa hubungan industrial bukan hanya melibatkan pekerja dan pengusaha di suatu perusahaan saja, tetapi semua pihak termasuk pemerintah, masyarakat/konsumen, supplier, perusahaan pengguna dan masyarakat sekitar. Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut dan sebagai sumber pemasok tenaga kerja. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Di samping itu pemerintah juga berkewajiban untuk menyelesaikan secara adil perselisihan atau konflik yang terjadi antara pekerja dan pengusaha dan mengadakan atau menyusun peraturan dan perundangan ketenagakerjaan agar hubungan antara pekerja dan pengusaha berjalan serasi dan seimbang, dilandasi oleh pengaturan hak dan kewajiban yang adil. Secara pengertian yang lebih luas, kepentingan pemerintah adalah untuk menjaga kelangsungan proses produksi demi kepentingan yang lebih general.
Dengan melihat kenyataan diatas, maka jelaslah bahwa hubungan industrial juga harus ditinjau dari hubungan sosial, politik dan ekonomi. Dengan kata lain Hubungan Industrial harus memadukan antara bidang sosial, politik dan ekonomi, yang mana ketiganya tidak dapat dipisahkan satu sama lain atau masing-masing tidak dapat berdiri sendiri.
Hubungan industrial berjalan berdasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur demi keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial berpegang teguh pada  prinsip-prinsip berikut ini:

  • Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya,sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. 
  • Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang. 
  • Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas. 
  • Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan. 
  • Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. 
  • Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Tujuan akhir Hubungan Industrial adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kedua tujuan ini saling berkaitan, tidak terpisah, bahkan saling mempengaruhi satu sama lain. Produktivitas perusahaan, dipengaruhi oleh produktivitas pekerjanya, produktivitas pekerja akan tercapai hanya jika pekerja-pekerja hidup sejahtera mempunyai harapan bahwa di waktu yang akan datang, kesejahteraan mereka akan semakin membaik.
Kunci utama tercapainya tujuan akhir hubungan industrial adalah komunikasi. Untuk memelihara komunikasi yang baik memang tidak mudah, dan diperlukan perhatian secara khusus. Dengan terpeliharanya komunikasi yang teratur sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha, akan dapat menarik manfaat besar.
Faktor penunjang utama dalam komunikasi ini adalah adanya interaksi positif antara pekerja dan pengusaha. Interaksi semacam ini akan menciptakan saling pengertian dan kepercayaan yang pada akhirnya akan menciptakan ketenangan kerja dan berusaha atau industrial peace. Bagi pekerja, komunikasi bermanfaat untuk mengetahui secara dini dan mendalam tentang kondisi perusahaan serta prospek perusahaan di masa yang akan datang. Disamping itu, pekerja juga dapat menyampaikan pandangan,  pendapat serta ide-ide positif mereka untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan. Sementara itu bagi pengusaha komunikasi berguna untuk mengetahui permasalahan serta isu-isu yang muncul di lingkungan pekerja, sehingga dapat mengambil langkah penyelesaian masalah dan dapat melakukan pencegahan dini terjadinya konflik yang lebih besar.


Sumber :
Suprihanto John, Hubungan Industrial, BPFE, Yogyakarta, 2002
Hubungan Industrial : sebuah Pengantar, BPFE, 1986