Hubungan Industrial berawal dari adanya hubungan kerja antara pekerja dan
pengusaha, yang ditandai dengan disepakatinya perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, yang didalamnya terdapat pengaturan hak dan kewajiban, ketentuan mengenai waktu
pengangkatan, masa percobaaan, jabatan, gaji (upah), fasilitas, tanggung jawab,
uraian tugas, dan penempatan kerja, dll.
Di tingkat perusahaan, pekerja dan
pengusaha adalah dua pelaku utama dalam kegiatan Hubungan Industrial. Dalam
Hubungan Industrial, baik pihak perusahaan maupun pekerja mempunyai hak
yang sama dan sah untuk melindungi hal-hal yang dianggap sebagai kepentingannya
masing-masing pihak juga untuk mengamankan tujuan-tujuan mereka, termasuk didalamnya hak untuk
melakukan tekanan melalui kekuatan bila dianggap perlu.
Kaitannya antara hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, sering
menimbulkan perselisihan yang berdampak bukan hanya mengganggu kegiatan
operasional perusahaan tetapi juga mengganggu aktivitas umum. Banyak hal yang menjadi pemicu
terjadinya perselisihan antara pekerja/serikat pekerja dan pengusaha.
Kebanyakan perselisihan yang terjadi dikarenakan isu kesejahteraan pekerja.
Di satu sisi, pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama, yaitu
kelangsungan hidup dan kemajuan perusahan, tetapi di sisi lain hubungan antar
keduanya juga mempunyai potensi konflik, terutama apabila berkaitan dengan
perbedaan persepsi antara hak dan kepentingan masing-masing pihak
untuk itu diperlukan suatu
proses mediasi yang bertujuan agar dapat meredam terjadinya perselisihan
tersebut. Proses mediasi inilah yang kemudian disebut sebagai Hubungan
Industrial. Kegiatan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di dalam sebuah
Perusahaan bisa dikatakan lebih dari sekedar hal-hal yang berkaitan dengan
pengelolaan organisasi perusahaan itu sendiri. Perkembangan yang berkaitan
dengan Hubungan Industrial merupakan cerminan adanya perubahan-perubahan dalam
sifat dasar kerja di dalam suatu masyarakat (baik dalam arti ekonomi maupun
sosial) dan adanya perbedaan pandangan mengenai peraturan perundangan-undangan
ketenagakerjaan.
Kegiatan Hubungan Industrial
meliputi sekumpulan fenomena, baik di luar maupun di dalam tempat kerja yang
berkaitan dengan penetapan dan pengaturan hubungan ketenagakerjaan. Dalam
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakejraan, hubungan industrial
diartikan sebagai suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang
terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Dari pengertian diatas,
jelas bahwa hubungan industrial bukan hanya melibatkan pekerja dan pengusaha di
suatu perusahaan saja, tetapi semua pihak termasuk pemerintah,
masyarakat/konsumen, supplier, perusahaan pengguna dan masyarakat sekitar. Hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan atas proses
produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling
berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung
sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu
masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi
yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen
atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut dan sebagai sumber pemasok tenaga
kerja. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas
pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Di samping itu
pemerintah juga berkewajiban untuk menyelesaikan secara adil perselisihan atau
konflik yang terjadi antara pekerja dan pengusaha dan mengadakan atau menyusun
peraturan dan perundangan ketenagakerjaan agar hubungan antara pekerja dan
pengusaha berjalan serasi dan seimbang, dilandasi oleh pengaturan hak dan
kewajiban yang adil. Secara pengertian yang lebih luas, kepentingan pemerintah
adalah untuk menjaga kelangsungan proses produksi demi kepentingan yang lebih
general.
Dengan melihat kenyataan
diatas, maka jelaslah bahwa hubungan industrial juga harus ditinjau dari
hubungan sosial, politik dan ekonomi. Dengan kata lain Hubungan Industrial
harus memadukan antara bidang sosial, politik dan ekonomi, yang mana ketiganya
tidak dapat dipisahkan satu sama lain atau masing-masing tidak dapat berdiri
sendiri.
Hubungan
industrial berjalan
berdasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur demi keberhasilan dan
kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial berpegang teguh pada prinsip-prinsip berikut ini:
- Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya,sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
- Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
- Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
- Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
- Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Tujuan akhir Hubungan Industrial adalah untuk meningkatkan produktivitas
dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. Kedua tujuan ini saling berkaitan,
tidak terpisah, bahkan saling mempengaruhi satu sama lain. Produktivitas
perusahaan, dipengaruhi oleh produktivitas pekerjanya, produktivitas pekerja
akan tercapai hanya jika pekerja-pekerja hidup sejahtera mempunyai harapan
bahwa di waktu yang akan datang, kesejahteraan mereka akan semakin membaik.
Kunci utama tercapainya tujuan akhir hubungan industrial adalah komunikasi.
Untuk memelihara komunikasi yang baik memang tidak mudah, dan diperlukan
perhatian secara khusus. Dengan terpeliharanya komunikasi yang teratur
sebenarnya kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha, akan dapat menarik manfaat
besar.
Faktor penunjang utama dalam komunikasi ini adalah adanya interaksi positif
antara pekerja dan pengusaha. Interaksi semacam ini akan menciptakan saling
pengertian dan kepercayaan yang pada akhirnya akan menciptakan ketenangan kerja
dan berusaha atau industrial peace. Bagi pekerja, komunikasi bermanfaat
untuk mengetahui secara dini dan mendalam tentang kondisi perusahaan serta
prospek perusahaan di masa yang akan datang. Disamping itu, pekerja juga dapat
menyampaikan pandangan, pendapat serta
ide-ide positif mereka untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan. Sementara
itu bagi pengusaha komunikasi berguna untuk mengetahui permasalahan serta
isu-isu yang muncul di lingkungan pekerja, sehingga dapat mengambil langkah
penyelesaian masalah dan dapat melakukan pencegahan dini terjadinya konflik
yang lebih besar.
Sumber :
Suprihanto
John, Hubungan Industrial, BPFE, Yogyakarta, 2002
Hubungan Industrial : sebuah Pengantar, BPFE, 1986