Ketika
kita diterima bekerja di satu perusahaan, hal pertama yang akan kita lakukan
adalah menandatangani perjanjian kerja. Bacalah baik-baik kontrak
kerja/perjanjian kerja tersebut sebelum ditandatangan dan pastikan semuanya
sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.
Agar
lebih paham mengenai poin-poin penting dari perjanjian kerja, simak beberapa
hal berikut.
Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Kaitannya
dengan hak dan kewajiban antara pekerja dengan pemberi kerja, sebenarnya sudah
ada dalam peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Namun, tidak semua hal diatur
secara mendetail. Untuk itu dalam perjanjian kerja dimuat juga syarat-syarat
kerja yaitu hak dan kewajiban para pihak (pekerja dan pemberi kerja) yang belum
diatur dalam undang-undang.
Bentuk Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja bisa berbentuk lisan dan tertulis. Dalam hal perjanjian kerja dibuat
secara lisan, perjanjian tersebut tetap mengikat kedua belah pihak (pekerja dan
pemberi kerja). Namun kelemahan dari perjanjian kerja secara lisan adalah jika
salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang telah
diperjanjikan dan terjadi perselisihan, akan sulit mencapai penyelesaian.
Karena perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis sehingga sulit untuk
dibuktikan mengenai hal-hal apa saja yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Sementara
perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dapat dijadikan alat jika salah
satu pihak tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan.
Perrjanjian
kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat :
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- jabatan atau jenis pekerjaan
- tempat pekerjaan
- besarnya upah dan cara pembayarannya
- syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Perjanjian
kerja yang dibuat secara tertulis, harus dibuat rangkap dua dan keduanya
memiliki kekuatan hukum yang sama. Satu rangkap untuk perusahaan dan satu
rangkap untuk karyawan atau pekerja. Hal ini bertujuan jika suatu hari terjadi
perselisihan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak,
surat perjanjian kerja ini bisa dijadikan bukti untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut.
Perjanjian Kerja Menurut Waktu
Berakhirnya
Menurut
waktu berakhirnya, perjanjian kerja dapat dibedakan dua jenis, yaitu Perjanjian
Kerja Waktu
Tertentu
(PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT (karyawan dengan
jenis perjanjian ini biasa disebut dengan karyawan kontrak) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk
mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Berdasarkan jenis pekerjaannya, PKWT dapat dibedakan menjadi :
- PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun
- PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman
- PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
Perjanjian kerja PKWT harus dibuat secara tertulis, menggunakan
huruf latin dan berbahasa indonesia. Jika ketiga hal tersebut tidak terpenuhi,
maka secara otomatis perjanjian kerja berubah menjadi PKWTT sejak adanya
hubungan kerja. PKWT juga harus dibuat rangkap tiga yang masing-masing memiliki
kekuatan hukum yang sama. Satu rangkap untuk perusahaan, satu rangkap untuk
karyawan, dan satu rangkap untuk didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Dalam PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Dalam hal dalam
perjanjian PKWT mensyaratkan masa percobaan, maka perjanjian tersebut batal
demi hukum. Dapat dijalankan paling lama 3 tahun atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu.
PKWTT (pegawai dengan perjanjian ini biasa disebut pegawai
tetap) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk
mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Dalam PKWTT dapat mensyaratkan
masa percobaan (probation) paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan
pemberi kerja wajib membayar upah secara penuh. Jika masa percobaan diberikan
lebih dari tiga bulan, maka perjanjian yang mengaturnya batal semi hukum dan
semenjak memasuki bulan ke-4 dpekerja dinyatakan sudah menjadi karyawan tetap.
PKWTT dibuat secara tertulis, dua rangkap yang masing-masing memiliki kekuatan
hukum sama. Dalam hal perjanjian kerja PKWTT dibuat secara lisan, maka pemberi
kerja wajib memberikan surat pengangkatan bagi pekerja tersebut.
Syarat Sah Perjanjian Kerja
Sebagai syarat suatuperjanjian dinyatakan sah atau tidak, harus mengacu pada KUH (Kitab Undang-undang Hukum) Pidana, yang mana pada KUH Pidana disebutkan bahwa Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
Syarat Sah Perjanjian Kerja
Sebagai syarat suatuperjanjian dinyatakan sah atau tidak, harus mengacu pada KUH (Kitab Undang-undang Hukum) Pidana, yang mana pada KUH Pidana disebutkan bahwa Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- suatu pokok persoalan tertentu
- suatu sebab yang tidak terlarang
Syarat lainnya juga ditegaskan dalam
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 52 ayat bahwa perjanjian kerja
dibuat atas dasar :
- kesepakatan kedua belah pihak
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Selain yang telah dijelaskan diatas, hal-hal penting lainnya yang harus diperhatikan sebelum kita
menandatangani perjanjian kerja, antara lain;
Pertama
yang harus kita perhatikan dengan seksama adalah gaji. Karena ini adalah alasan
kita mencari pekerjaan. Saran saya, sebelum anda mengajukan ekspektasi gaji,
pastikan anda memeriksa standard gaji sesuai dengan posisi atau jabatan di
perusahaan-perusahaan lainnya. Dengan ukuran dan jenis industri yang sama
tentunya. Khusus bagi anda yang baru masuk di dunia kerja, periksa upah minimum
dan upah minimum sektoral di kota atau kabupaten tempat anda tinggal. Jika anda
adalah pelamar dengan tingkat pendidikan yang relatif tinggi (S1, D3) pastikan
untuk mengajukan gaji diatas upah minimum tersebut. Cek besaran gaji yang
tertulis. Apakah besaran itu hanya gaji pokok, atau sudah include tunjangan-tunjangan.
Ini penting, karena akan sangat berpengaruh pada take home pay anda setelah
anda menjadi pegawai dan dimasa yang akan datang selama anda menjadi pegawai di
perusahaan tersebut. Selain itu juga perhatikan benefid lain seperti medical
insurance dan lain-lain, juga harus sesuai dengan kesepakatan. Dan jangan lupa
untuk menanyakan apakah posisi atau jabatan anda termasuk posisi atau jabatan
yang mendapatkan upah lembur atau tidak. Karena di beberapa perusahaan ada yang
menerapkan kebijakan middle level seperti supervisor dan level-level diatasnya
tidak mendapatkan upah lembur. Tapi, biasanya basic salary dan benefid yang
diberikan jumlahnya juga besar. Namun, ada pula perusahaan yang menerapkan
kebijakan middle level hingga junior manager mendapatkan upah lembur. Untuk hal
seperti ini, setiap perusahaan akan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.
Namun, jika level anda adalah lower level (biasanya ditandai dengan gaji pokok
= UMK/UMSK) adalah level yang biasanya berhak atas upah lembur.
Sejauh
pengalaman saya, ketika kita melamar di satu perusahaan, lowongan yang
ditawarkan dengan aktual penempatan bisa saja berbeda. Hal ini mungkin saja
terjadi karena perusahaan menilai bahwa kita memiliki potensi lebih sehingga
akan lebih tepat jika ditempatkan di posisi tersebut. Jika terjadi hal seperti
ini, pastikan me-review kembali gaji apalagi jika ternyata jabatan dan atau
tanggung jawab anda di pekerjaan melebihi dari yang ditawarkan sebelumnya.
Jangan sampai “anda dihargai perak padahal sebetulnya emas”. Paham kan
maksudnya.
Jangan
ragu juga menanyakan jobdesk serta lingkup/cakupan pekerjaan pada posisi atau
jabatan anda. Tujuannya agar anda paham apa yang menjadi tugas, tanggung jawab
serta lingkup pekerjaan anda. Di perusahaan-perusahaan besar terutama yang
sudah implementasi ISO 9001, jobdesk setiap jabatan biasanya sudah
didokumentasikan secara formal. Dan begitu ada karyawan baru, jobdesk wajib
segera disosialisasikan kepada karyawan baru tersebut.
Yang
terakhir, tandatangani perjanjian kerja oleh kedua belah pihak. Pegawai dan
pihak perusahaan yang biasanya diwakili oleh HRD Manager. Seperti yang sudah
saya singgung sebelumnya, jika perjanjian kerjanya adalah PKWTT, perjanjian
harus dibuat dua rangkap, satu untuk anda dan satunya lagi untuk perusahaan.
Jika perjanjian kerjanya PKWT, dibuat tiga rangkap. Satu untuk anda, satu untuk
perusahaan, satunya lagi untuk didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.