Friday 4 December 2015

Perjanjian Kerja


Ketika kita diterima bekerja di satu perusahaan, hal pertama yang akan kita lakukan adalah menandatangani perjanjian kerja. Bacalah baik-baik kontrak kerja/perjanjian kerja tersebut sebelum ditandatangan dan pastikan semuanya sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.
Agar lebih paham mengenai poin-poin penting dari perjanjian kerja, simak beberapa hal berikut.

Pengertian Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Kaitannya dengan hak dan kewajiban antara pekerja dengan pemberi kerja, sebenarnya sudah ada dalam peraturan-peraturan ketenagakerjaan. Namun, tidak semua hal diatur secara mendetail. Untuk itu dalam perjanjian kerja dimuat juga syarat-syarat kerja yaitu hak dan kewajiban para pihak (pekerja dan pemberi kerja) yang belum diatur dalam undang-undang.

Bentuk Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja bisa berbentuk lisan dan tertulis. Dalam hal perjanjian kerja dibuat secara lisan, perjanjian tersebut tetap mengikat kedua belah pihak (pekerja dan pemberi kerja). Namun kelemahan dari perjanjian kerja secara lisan adalah jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang telah diperjanjikan dan terjadi perselisihan, akan sulit mencapai penyelesaian. Karena perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis sehingga sulit untuk dibuktikan mengenai hal-hal apa saja yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Sementara perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dapat dijadikan alat jika salah satu pihak tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan.
Perrjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat :
  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  3. jabatan atau jenis pekerjaan
  4. tempat pekerjaan
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya
  6. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, harus dibuat rangkap dua dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Satu rangkap untuk perusahaan dan satu rangkap untuk karyawan atau pekerja. Hal ini bertujuan jika suatu hari terjadi perselisihan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, surat perjanjian kerja ini bisa dijadikan bukti untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Perjanjian Kerja Menurut Waktu Berakhirnya
Menurut waktu berakhirnya, perjanjian kerja dapat dibedakan dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). PKWT (karyawan dengan jenis perjanjian ini biasa disebut dengan karyawan kontrak) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Berdasarkan jenis pekerjaannya, PKWT dapat dibedakan menjadi :
  1. PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun
  2. PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman
  3. PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
Perjanjian kerja PKWT harus dibuat secara tertulis, menggunakan huruf latin dan berbahasa indonesia. Jika ketiga hal tersebut tidak terpenuhi, maka secara otomatis perjanjian kerja berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. PKWT juga harus dibuat rangkap tiga yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Satu rangkap untuk perusahaan, satu rangkap untuk karyawan, dan satu rangkap untuk didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Dalam PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Dalam hal dalam perjanjian PKWT mensyaratkan masa percobaan, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dapat dijalankan paling lama 3 tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

PKWTT (pegawai dengan perjanjian ini biasa disebut pegawai tetap) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Dalam PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan (probation) paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan pemberi kerja wajib membayar upah secara penuh. Jika masa percobaan diberikan lebih dari tiga bulan, maka perjanjian yang mengaturnya batal semi hukum dan semenjak memasuki bulan ke-4 dpekerja dinyatakan sudah menjadi karyawan tetap. PKWTT dibuat secara tertulis, dua rangkap yang masing-masing memiliki kekuatan hukum sama. Dalam hal perjanjian kerja PKWTT dibuat secara lisan, maka pemberi kerja wajib memberikan surat pengangkatan bagi pekerja tersebut. 

Syarat Sah Perjanjian Kerja 
Sebagai syarat suatuperjanjian dinyatakan sah atau tidak, harus mengacu pada KUH (Kitab Undang-undang Hukum) Pidana, yang mana pada KUH Pidana disebutkan bahwa Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • suatu pokok persoalan tertentu
  • suatu sebab yang tidak terlarang

Syarat lainnya juga ditegaskan dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 52 ayat bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar :
  • kesepakatan kedua belah pihak
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
 
Selain yang telah dijelaskan diatas, hal-hal penting lainnya yang harus diperhatikan sebelum kita menandatangani perjanjian kerja, antara lain;
Pertama yang harus kita perhatikan dengan seksama adalah gaji. Karena ini adalah alasan kita mencari pekerjaan. Saran saya, sebelum anda mengajukan ekspektasi gaji, pastikan anda memeriksa standard gaji sesuai dengan posisi atau jabatan di perusahaan-perusahaan lainnya. Dengan ukuran dan jenis industri yang sama tentunya. Khusus bagi anda yang baru masuk di dunia kerja, periksa upah minimum dan upah minimum sektoral di kota atau kabupaten tempat anda tinggal. Jika anda adalah pelamar dengan tingkat pendidikan yang relatif tinggi (S1, D3) pastikan untuk mengajukan gaji diatas upah minimum tersebut. Cek besaran gaji yang tertulis. Apakah besaran itu hanya gaji pokok, atau sudah include tunjangan-tunjangan. Ini penting, karena akan sangat berpengaruh pada take home pay anda setelah anda menjadi pegawai dan dimasa yang akan datang selama anda menjadi pegawai di perusahaan tersebut. Selain itu juga perhatikan benefid lain seperti medical insurance dan lain-lain, juga harus sesuai dengan kesepakatan. Dan jangan lupa untuk menanyakan apakah posisi atau jabatan anda termasuk posisi atau jabatan yang mendapatkan upah lembur atau tidak. Karena di beberapa perusahaan ada yang menerapkan kebijakan middle level seperti supervisor dan level-level diatasnya tidak mendapatkan upah lembur. Tapi, biasanya basic salary dan benefid yang diberikan jumlahnya juga besar. Namun, ada pula perusahaan yang menerapkan kebijakan middle level hingga junior manager mendapatkan upah lembur. Untuk hal seperti ini, setiap perusahaan akan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Namun, jika level anda adalah lower level (biasanya ditandai dengan gaji pokok = UMK/UMSK) adalah level yang biasanya berhak atas upah lembur.

Sejauh pengalaman saya, ketika kita melamar di satu perusahaan, lowongan yang ditawarkan dengan aktual penempatan bisa saja berbeda. Hal ini mungkin saja terjadi karena perusahaan menilai bahwa kita memiliki potensi lebih sehingga akan lebih tepat jika ditempatkan di posisi tersebut. Jika terjadi hal seperti ini, pastikan me-review kembali gaji apalagi jika ternyata jabatan dan atau tanggung jawab anda di pekerjaan melebihi dari yang ditawarkan sebelumnya. Jangan sampai “anda dihargai perak padahal sebetulnya emas”. Paham kan maksudnya.
Jangan ragu juga menanyakan jobdesk serta lingkup/cakupan pekerjaan pada posisi atau jabatan anda. Tujuannya agar anda paham apa yang menjadi tugas, tanggung jawab serta lingkup pekerjaan anda. Di perusahaan-perusahaan besar terutama yang sudah implementasi ISO 9001, jobdesk setiap jabatan biasanya sudah didokumentasikan secara formal. Dan begitu ada karyawan baru, jobdesk wajib segera disosialisasikan kepada karyawan baru tersebut.
Yang terakhir, tandatangani perjanjian kerja oleh kedua belah pihak. Pegawai dan pihak perusahaan yang biasanya diwakili oleh HRD Manager. Seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, jika perjanjian kerjanya adalah PKWTT, perjanjian harus dibuat dua rangkap, satu untuk anda dan satunya lagi untuk perusahaan. Jika perjanjian kerjanya PKWT, dibuat tiga rangkap. Satu untuk anda, satu untuk perusahaan, satunya lagi untuk didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.