Saturday 5 December 2015

Pidana Ketenagakerjaan

picture bymorgueFile.com

Dalam Undang-undang ketenagakerjaan, selain mengatur hak serta kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha, juga mengatur sanksi-sanksi bagi yang melanggar. Beberapa pelanggaran dalam undang-undang ketenagakerjaan, diancam dengan sanksi pidana, baik kurungan maupun denda.
Tindak pidana dalam ketenagakeraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. 

1. Yang termasuk tindak pidana kejahatan yaitu :
  • Pelanggaran Pasal 74 UU 13/2003 (mempekerjakan anak-anak pada pekerjaan terburuk) ;
  • Pelanggaran Pasal 167 ayat (5) UU 13/2003 (buruh yang di-PHK karena pensiun tetapi pengusaha tidak mau membayar pesangonnya 2 x ketentuan Pasal 156 UU 13/2003 ;
  • Pelanggaran Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) (larangan pekerja asing tanpa ijin dan larangan perorangan mempekerjakan pekerja asing) ;
  • Pelanggaran Pasal 68 UU 13/2003 (larangan mempekerjakan anak) ;
  • Pelanggaran Pasal 69 ayat (2) UU 13/2003 (mempekerjakan anak tanpa ijin orang tuanya) ;
  • Pelanggaran Pasal 80 UU 13/2003 (jaminan memberikan kesempatan beribadah yang cukup) ;
  • Pelanggaran Pasal 82 UU 13/2003 (istirahan karena melahirkan dan keguguran) ;
  • Pelanggaran Pasal 90 ayat (1) UU 13/2003 (larangan membayar upah di bawah Upah Minimum) ;
  • Pelanggaran Pasal 143 UU 13/2003 (larangan menghalang-halangi kebebasan buruh/pekerja utk berserikat) ;
  • Pelanggaran Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7)  UU 13/2003 (mempekerjakan buruh yang tidak bersalah dalam 6 bulan sebelum perkara pidana diadili dan kewajiban pengusaha membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi buruh yang diphk karena diadili dalam perkara pidana);
  • Tindak pidana kejahatan atas pelanggaran UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Perbuatan pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas diancam dengan hukum pidana kurungan, sekurangnya satu tahun dan paling lama lima tahun. Juga ancaman denda sekurang-kurangnya 100 juta rupiah dan sebanyak-banyaknya 500 juta rupiah

2. Yang termasuk tindak pidana pelanggaran yaitu :
  • Pelanggaran Pasal 35 ayat (2) UU 13/2003 (kewajiban pelaksana penempatan tenaga kerja memberi perlindungan sejak rekruitment sampai penempatan tenaga kerja) .
  • Pelanggaran Pasal 35 ayat (3)  UU 13/2003 (perlindungan oleh pemberi kerja atas kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental dan fisik) .
  • Pelanggaran Pasal 93 ayat (2)  UU 13/2003 (pembayaran upah karena sakit/karena tugas negara/pengusaha tdk mau mempekerjakan buruh sesuai perjanjian/hak istirahat buruh/tugas melaksanakan fungsi serikat).
  • Pelanggaran Pasal 137  UU 13/2003 (hak mogok) .
  • Pelangaran Pasal 138 ayat (1)  UU 13/2003 (menghalangi maksud serikat buruh untuk mogok kerja).
  • Pelanggaran Pasal 37 ayat (2)  UU 13/2003 (lembaga penempatan tenaga kerja tanpa ijin tertulis dari Menteri/pejabat yg ditunjuk).
  • Pelanggaran Pasal 44 ayat (1)  UU 13/2003 (pemberi tenaga kerja asing wajib menaati standart dan kompetensi yang berlaku) .
  • Pelanggaran Pasal 45 ayat (1)  UU 13/2003 (tenaga kerja WNI sebagai pendamping tenaga kerja asing).
  • Pelanggaran Pasal 67 ayat (1)  UU 13/2003 (pembayaran pesangon bagi buruh yang pensiun) .
  • Pelanggaran Pasal 71 ayat (2)  UU 13/2003 (syarat-syarat mempekerjakan anak).
  • Pelanggaran Pasal 76 UUK (perlindungan bagi buruh perempuan).
  • Pelanggaran Pasal 78 ayat (2)  UU 13/2003 (wajib bayar upah pada jama kerja jembur).
  • Pelanggaran Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) UUK (waktu istirahat bagi buruh).
  • Pelanggaran Pasal 85 ayat (3)  UU 13/2003  (pembayaran upah lembur pada hari libur resmi).
  • Pelanggaran Pasal 144 UUK (mengganti buruh yang mogok dengan buruh yan baru).
  • Pelanggaran atas Pasal 14 ayat (2)  UU 13/2003 (perijinan bagi lembaga pelatihan kerja swasta).
  • Pelanggaran Pasal 38 ayat (2)  UU 13/2003 (biaya penempatan tenaga kerja oleh swasta).
  • Pelanggaran Pasal 63 ayat (1)  UU 13/2003 (PKWT secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan).
  • Pelanggaran atas Pasal 78 ayat (1)  UU 13/2003 (syarat-syarat mempekerjakan buruh di luar jam kerja).
  • Pelanggaran Pasal 108 ayat (1)  UU 13/2003 (wajib membuat peraturan perusahaan dengan 10 orang buruh).
  • Pelanggaran Pasal 111 ayat (3)  UU 13/2003 (masa berlaku Peraturan 2 tahun dan wajib diperbaharui).
  • Pelanggaran Pasal 114  UU 13/2003 (peraturan perusahaan wajib dijelaskan kepada buruh dan perubahannya).
  • Pelanggaran Pasal 148  UU 13/2003 (syarat-syarat lock out ).
  • Pelanggaran di bidang ketenagakerjaan juga diatur pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26
  • Pelanggaran Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Perbuatan pengusaha yang melanggar pasal-pasal tersebut diatas diancam dengan ancaman hukuman kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama empat bulan. Juga diancam dengan hukuman denda sekurang-kurangnya 10 juta rupiah dan sebanyak-banyaknya 100 juta rupiah.


Sumber :
UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 21 /200 tentang Serikat Pekerja