Tuesday 15 December 2015

Hak Dasar Pekerja



Sebagai seorang pekerja, sudah sewajarnya tahu dan paham apa yang menjadi hak serta kewajibannya di perusahaan tempat dia bekerja, karena semuanya itu sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Kurangnya pemahaman para pekerja akan peraturan perundangan berpotensi menimbulkan banyaknya hak-hak pekerja yang terabaikan. Berikut adalah penjelasan mengenai hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Saturday 5 December 2015

Pidana Ketenagakerjaan

picture bymorgueFile.com

Dalam Undang-undang ketenagakerjaan, selain mengatur hak serta kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha, juga mengatur sanksi-sanksi bagi yang melanggar. Beberapa pelanggaran dalam undang-undang ketenagakerjaan, diancam dengan sanksi pidana, baik kurungan maupun denda.
Tindak pidana dalam ketenagakeraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. 

Friday 4 December 2015

Perjanjian Kerja


Ketika kita diterima bekerja di satu perusahaan, hal pertama yang akan kita lakukan adalah menandatangani perjanjian kerja. Bacalah baik-baik kontrak kerja/perjanjian kerja tersebut sebelum ditandatangan dan pastikan semuanya sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.
Agar lebih paham mengenai poin-poin penting dari perjanjian kerja, simak beberapa hal berikut.

Tuesday 1 December 2015

Ketenagakerjaan : Introduction


Dalam Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan juga meliputi hal-hal sebagai berikut ;

Monday 30 November 2015

Hubungan Industrial : Introduction



Hubungan Industrial berawal dari adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yang ditandai dengan disepakatinya perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, yang didalamnya terdapat pengaturan hak dan kewajiban, ketentuan mengenai waktu pengangkatan, masa percobaaan, jabatan, gaji (upah), fasilitas, tanggung jawab, uraian tugas, dan penempatan kerja, dll.