Sebagai seorang pekerja, sudah sewajarnya tahu dan paham apa
yang menjadi hak serta kewajibannya di perusahaan tempat dia bekerja, karena
semuanya itu sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Kurangnya pemahaman para pekerja akan peraturan perundangan
berpotensi menimbulkan banyaknya hak-hak pekerja yang terabaikan. Berikut adalah
penjelasan mengenai hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
Tuesday 15 December 2015
Saturday 5 December 2015
Pidana Ketenagakerjaan
picture bymorgueFile.com |
Dalam Undang-undang ketenagakerjaan, selain mengatur hak serta kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha, juga mengatur sanksi-sanksi bagi yang melanggar. Beberapa pelanggaran dalam undang-undang ketenagakerjaan, diancam dengan sanksi pidana, baik kurungan maupun denda.
Tindak pidana
dalam ketenagakeraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tindak pidana kejahatan
dan tindak pidana pelanggaran.
Friday 4 December 2015
Perjanjian Kerja
Ketika
kita diterima bekerja di satu perusahaan, hal pertama yang akan kita lakukan
adalah menandatangani perjanjian kerja. Bacalah baik-baik kontrak
kerja/perjanjian kerja tersebut sebelum ditandatangan dan pastikan semuanya
sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.
Agar
lebih paham mengenai poin-poin penting dari perjanjian kerja, simak beberapa
hal berikut.
Tuesday 1 December 2015
Ketenagakerjaan : Introduction
Dalam Undang-undang 13/2003
tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan juga meliputi hal-hal sebagai berikut ;
Monday 30 November 2015
Hubungan Industrial : Introduction
Hubungan Industrial berawal dari adanya hubungan kerja antara pekerja dan
pengusaha, yang ditandai dengan disepakatinya perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, yang didalamnya terdapat pengaturan hak dan kewajiban, ketentuan mengenai waktu
pengangkatan, masa percobaaan, jabatan, gaji (upah), fasilitas, tanggung jawab,
uraian tugas, dan penempatan kerja, dll.
Subscribe to:
Posts (Atom)