Sebagai seorang pekerja, sudah sewajarnya tahu dan paham apa
yang menjadi hak serta kewajibannya di perusahaan tempat dia bekerja, karena
semuanya itu sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Kurangnya pemahaman para pekerja akan peraturan perundangan
berpotensi menimbulkan banyaknya hak-hak pekerja yang terabaikan. Berikut adalah
penjelasan mengenai hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
Tuesday, 15 December 2015
Saturday, 5 December 2015
Pidana Ketenagakerjaan
![]() |
picture bymorgueFile.com |
Dalam Undang-undang ketenagakerjaan, selain mengatur hak serta kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha, juga mengatur sanksi-sanksi bagi yang melanggar. Beberapa pelanggaran dalam undang-undang ketenagakerjaan, diancam dengan sanksi pidana, baik kurungan maupun denda.
Tindak pidana
dalam ketenagakeraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tindak pidana kejahatan
dan tindak pidana pelanggaran.
Friday, 4 December 2015
Perjanjian Kerja
Ketika
kita diterima bekerja di satu perusahaan, hal pertama yang akan kita lakukan
adalah menandatangani perjanjian kerja. Bacalah baik-baik kontrak
kerja/perjanjian kerja tersebut sebelum ditandatangan dan pastikan semuanya
sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.
Agar
lebih paham mengenai poin-poin penting dari perjanjian kerja, simak beberapa
hal berikut.
Tuesday, 1 December 2015
Ketenagakerjaan : Introduction
Dalam Undang-undang 13/2003
tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,
selama, dan sesudah masa kerja. Ketenagakerjaan juga meliputi hal-hal sebagai berikut ;
Subscribe to:
Posts (Atom)