Friday 19 August 2016

Organisasi Pengusaha

Picture by Flickr.com
Dalam hubungan industrial di Indonesia organisasi pengusaha memiliki peran sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan”.       
Organisasi pengusaha dapat diartikan sebagai wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi dan kepercayaan. Adapun yang menjadi dasar hukum pembetukan organisasi pengusaha yaitu :
1.    Undang-undang Dasar RI 1945
2.    Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
3.    Undang-undang No.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
4.    Undang-undang No.1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri
5.    Keppres RI No. 49 Tahun 1973 Tentang Kamar Dagang dan Industri
6.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi  No. 2224/Men/1975 Tentang Pendelegasian Wewenang KADIN Kepada PUSPI dalam masalah Hubungan Perburuhan dan Ketenagakerjaan.
7.    Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 yang disahkan melalui Keppres RI NO. 83 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi.  
Perkembangan organisasi pengusaha sebenarnya telah dimulai di jaman kolonial Belanda. Sebelum masa kemerdekaan telah terbentuk dua organisasi pengusaha yaitu Industrial Bonddan Central Sticlitung Werkqueks Overleg (CSWO). Perbedaaan kedua organisasi ini adalah Industrial Bond merupakan beranggotakan pengusaha-pengusaha Belanda, Sedangkan CSWO beranggotakan pengusaha campuran Amerika, Inggris dan belanda. Pada 31 Januari 1952 CWSO berganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Urusan Fosual Pengusaha Seluruh Indonesia, kemudian pada tahun 1957 terbentuk yayasan. Sejalan dengan itu, dalam rangka pembebasan Irian barat, Pemerintah Indonesia mengambil alih perusahaan-perusahaan Belanda, maka Industrial Bond bubar dengan sendirinya. Organisasi pengusahan saat itu kemudian berganti nama menjadi Urusan Sosial Pengusaha Seluruh Indonesia. Kemudian pada tahun 1970 berubah kembali menjadi Badan Permusyawaratan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUPSI). Pada 24 November 1977 berubah menjadi Perhimpunan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUPSI), dan pada 31 Januari 1985 kemudian menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Tujuan dari berdirinya APINDO adalah :
1.    Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan pelayanan kepentingannya didalam bidan hubungan industrial.
2.    Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja serta usaha dalam pembinaan hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
Selain APINDO organisasi pengusaha lainnya yaitu KADIN (Kamar Dagang dan Industri) adalah wadah dari pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian yang bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
Organisasi pengusaha lainnya yaitu organisasi pengusaha sejenis (sektoral) seperti :

  • Sektor perdagangan

  1. Asosiasi perseroan niaga
  2. Gabungan pengusaha optic Indonesia
  3. Asosiasi eksportir kopi Indonesia (AEKI)
  4. Gabungan pengusaha eksportir rotan Indonesia (GAPERI) dan lain-lain

  • Sektor pertanian pangan dan perkebunan
  1. Asosiasi gula Indonesia (AGI)
  2. Asosiasi the Indonesia.
  3. Gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia (GAPRI)
  4. Persatuan anggrek Indonesia (PAI) dan lain-lain.

  • Sektor peternakan dan perikanan
  1. Himpunan pengusaha pertambakan Indonesia (HIPPERINDO)
  2. Himpunan pengusaha perikanan Indonesia (HPPI)
  3. Asosiasi perusahaan pembibitan udang (APPU) dan lain-lain.

  • Sektor kehutanan
  1. Masyarakat perhutanan Indonesia (MPI)
  2. Asosiasi pengawetan kayu Indonesia (APKIN)
  3. Asosiasi penel kayu Indonesia (APKINDO) dan lain-lain

  • Sektor pertambangan dan energi
  1. Himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas bumi (HISWANA MIGAS)
  2. Asosiasi produsen marmer Indonesia
  3. Asosiasi pemboran minyak dan gas bum Indonesia dan lain-lain

  • Sektor industri logam dasar dan mesin
  1. Asosiasi industri karoseri Indonesia
  2. Gabungan pabrik besi baja Indonesia (GAPBESI)
  3. Ikatan perusahaan industri kapal nasional Indonesia (IPERINDO) dan lain-lain

  • Sektor industri kimia dasar
  1. Asosiasi kimia dasar (AKIDA)
  2. Asosiasi produsen pupuk dan petro kimia Indonesia (APPPI)
  3. Asosiasi semen Indonesia dan lain-lain

  • Sektor aneka industri
  1. Persatuan perusahaan kosmetik Indonesia
  2. Gabungan produksi karet Indonesia (GAPKINDO)
  3. Gabungan koperasi batik Indonesia (GKBI)
  4. Asosiasi produksi kayu lapis Indonesia dan lain-lain

  • Sektor jasa perhubungan
  1. Perusahaan ekspedisi muatan kereta aspi (PEMUKAI)
  2. Organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan raya (ORGANDA)
  3. Indonesia national shipowners association (INSA) dan lain-lain

  • Sektor pariwisata pos dan telekomunikasi
  1. Perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI)
  2. Asosiasi perusahaan nasional telekomunikasi (APNATEL) dan lain-lain

  • Sektor jasa keuangan, perbankan dan asuransi
  1. Dewan asuransi Indonesia (DAI)
  2. Perhimpunan bank-bank nasional swasta (PERBANAS)
  3. Asosiasi leasing Indonesia (ALI) dan lain-lain

  • Sektor jasa industri komunikasi masa penerbitan dan jasa-jasa lain

  1. Asosiasi industri rekaman Indonesia (ASIRI)
  2. Persatuan perusahaan grafika Indonesia
  3. Gabungan perusahaan penilai Indonesia (GAPPI)

  • Sektor jasa konstuksi dan real estate
  1. Asosiasi kontraktor Indonesia (AKI)
  2. Asosiasi pemboran minyak dan gas bumi Indonesia (APMI)
  3. Persatuan real estate Indonesia (REI) dan lain-lain

  • Sektor tenaga kerja

Asosiasi perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (IMSA)