Friday 19 August 2016

Organisasi Pengusaha

Picture by Flickr.com
Dalam hubungan industrial di Indonesia organisasi pengusaha memiliki peran sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan”.