Picture by Flickr.com |
Dalam hubungan industrial di Indonesia organisasi pengusaha memiliki peran
sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan :
“Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi
pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha,
memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara
terbuka, demokratis, dan berkeadilan”.