Hubungan Industrial berawal dari adanya hubungan kerja antara pekerja dan
pengusaha, yang ditandai dengan disepakatinya perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, yang didalamnya terdapat pengaturan hak dan kewajiban, ketentuan mengenai waktu
pengangkatan, masa percobaaan, jabatan, gaji (upah), fasilitas, tanggung jawab,
uraian tugas, dan penempatan kerja, dll.