Tuesday, 16 February 2016
Monday, 15 February 2016
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Konsiliasi & Arbitrase)
Penyelesaian
Perselisihan Melalui Jalur Konsiliasi
Penyelesaian
perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar di
setiap instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Penyelesaian
perselisihan oleh konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan
permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan
disepakati oleh para pihak. Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang
akan dipilih dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan
diumumkan pada kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat.
Sunday, 14 February 2016
Sunday, 7 February 2016
Peraturan Perusahaan
![]() |
| picture by flickr.com |
Subscribe to:
Posts (Atom)


