Tuesday, 16 February 2016

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan Hubungan Industrial & Tingkat Kasasi)

picture by flickr.com


Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

Monday, 15 February 2016

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Konsiliasi & Arbitrase)

picture by flickr.com

Penyelesaian Perselisihan Melalui Jalur Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar di setiap instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Penyelesaian perselisihan oleh konsiliator dilaksanakan setelah para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang ditunjuk dan disepakati oleh para pihak. Para pihak dapat mengetahui nama konsiliator yang akan dipilih dan disepakati dari daftar nama konsiliator yang dipasang dan diumumkan pada kantor instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Sunday, 14 February 2016

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Bipartit & Mediasi)

picture by flickr.com


Dalam suatu hubungan kerja, ada kalanya terjadi perbedaan kehendak antara perusahaan dan pekerja; perbedaan pendapat, pandangan atau penafsiran ketentuan perundang-undangan atau kebijakan perusahaan yang pada kahirnya menimbulkan perselisihan antara perusahaan dan pekerja.

Sunday, 7 February 2016

Peraturan Perusahaan


picture by flickr.com
Dalam sebuah perusahaan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerjadan pengusaha, serta kewenangan dan kewajiban pengusaha, guna memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama yakni memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mengatur syarat-syarat, maka perlu dibuat suatu aturan yang mengikat yang dibuat secara tertulis dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan perusahaan.  Aturan ini disebut Peraturan Perusahaan (PP).